Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan Prokes Tempat Usaha di Pulau Kelapa
Petugas gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polri melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) tempat usaha di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu, Kamis (9/9) malam.
Mencegah penyebaran COVID-19
Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, pengawasan dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap patuh prokes meski sudah ada pelonggaran-pelonggaran aktivitas.
"Dalam pengawasan prokes sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 ini dikerahkan 10 personel gabungan. Kami tidak mendapati adanya warga yang berkerumun atau melanggar aturan," ujarnya, Jumat (10/9).
Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 9 September 2021Menurutnya, pengawasan prokes tempat usaha dilakukan di lingkungan RT 04, 05 dan RT 07 di RW 04, Kelurahan Pulau Kelapa. Termasuk, di kawasan sekitar Dermaga Utama Pulau Kelapa.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk terus mematuhi prokes dan menaati aturan yang sudah ditetapkan. Kami minta pelaku usaha juga tidak segan mengingatkan konsumennya untuk patuh prokes," tandasnya.